Alasan SIPF naikkan batas maksimal ganti rugi pemodal

Sebelumnya, ketentuan batasan maksimal ganti rugi adalah sebesar Rp100 juta per pemodal dan Rp50 miliar per kustodian.

Logo Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF). Foto istimewa

PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Indonesia (P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF), menyampaikan alasan pihaknya menaikkan batas maksimal ganti rugi kepada pemodal dan kustodian.

Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto mengatakan, sebelumnya, ketentuan batasan maksimal ganti rugi adalah sebesar Rp100 juta per pemodal dan Rp50 miliar per kustodian. Hal tersebut ditinjau kembali untuk ditingkatkan, seiring dengan perkembangan pasar modal Indonesia.

"Di berbagai negara lain yang memiliki mekanisme penggantian atas kehilangan aset pemodal, jumlah batasan maksimal ganti rugi yang diberikan relatif lebih besar daripada yang dimiliki Indonesia," ujar Narotama dalam keterangan resminya, Senin (4/1).

Dengan adanya peningkatan batasan ganti rugi kepada pemodal dan kustodian, dapat semakin meningkatkan dan menumbuhkan kepercayaan pelaku pasar modal dan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Penetapan Batasan Paling Tinggi Pembayaran Ganti Rugi untuk Setiap Pemodal dan Setiap Kustodian, menetapkan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi setiap pemodal pada satu kustodian sebesar Rp200 juta dari sebelumnya Rp100 juta.