Anggaran Kementerian PUPR Rp120,1 triliun disetujui DPR

Pada 2020, Kementerian PUPR tetap melanjutkan program infrastruktur yang sedang berjalan.

Alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp120,21 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 disetujui Komisi V DPR RI . / Antara Foto

Alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp120,21 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 disetujui Komisi V DPR RI .

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan apresiasi kepada Komisi V DPR RI atas kerja sama selama ini, khususnya dalam pembahasan panjang RAPBN 2020 yang telah dilakukan sejak Juni 2019 hingga akhirnya disahkan.

“Kementerian PUPR akan berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan senantiasa memperhatikan target yang telah ditetapkan, baik dalam RPJMN, Restra Kementerian PUPR, direktif Presiden termasuk aspirasi anggota DPR RI,” kata Menteri Basuki dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/9).

Anggaran Kementerian PUPR 2020 akan dialokasikan pada pembangunan infrastruktur sumber daya air sebesar Rp43,97 triliun, konektivitas sebesar Rp42,95 triliun, permukiman sebesar Rp22 triliun, perumahan sebesar Rp8,48 triliun.

Selanjutnya, pengembangan sumber daya manusia Rp525,2 miliar, pembinaan konstruksi Rp725 miliar, pembiayaan infrastruktur Rp263,8 miliar dan dukungan manajemen, pengawasan serta pengembangan inovasi sebesar Rp1,08 triliun.