Anggota DPR: Moratorium Unit Link agar masyarakat tidak termakan janji manis asuransi

Adapun pesan dia terhadap masyarakat agar berhati-hati dengan iming-iming dalam perasuransian.

ilustrasi. foto Pixabay

Masalah miss-selling penjualan asuransi unit link, semakin tahun meresahkan. Produk asuransi berbasis investasi itu perlu dimoratorium agar masyarakat tak termakan janji manis agen asuransi. 

Wakil Ketua Bidang Perekonomian, F-PDIP di Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno,dalam keterangannya dengan Alinea.id, Jumat (17/12/2021) menerangkan bahwa dengan adanya kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memutuskan S.K Moratorium Manager Investasi merupakan sebuah langkah maju di dunia investasi.

“Sebuah langkah maju, mengingat produk-produk investasi sering digunakan untuk mengelabui masyarakat. Semakin hebat kemampuan manajer investasi mengemas "produk dengan risiko spekulasi/tipuan tinggi", semakin besar bonus yg diterima," ujar Hendrawan Supratikno, saat sedang rases hari ini.

Menurut dia sebelumnya, mungkin ada banyak kasus laporan masyarakat yang meresahkan terkait asuransi yang menjanjikan investasi. Sehingga masyarakat merasa OJK tidak dapat menjamin kemanan konsumen Asuransi karena menyangkut kinerja pengawasan, keuangan, dan perlindungan konsumen.

“Selama ini OJK dinilai tidak mampu mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan dengan baik. Industri jasa keuangan adalah industri dengan informasi yang asimetrik/tidak merata. Industri seperti ini rawan aji menjadi lahan mumpung, dan itu dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji," tegas Hendrawan.