sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota DPR: Moratorium Unit Link agar masyarakat tidak termakan janji manis asuransi

Adapun pesan dia terhadap masyarakat agar berhati-hati dengan iming-iming dalam perasuransian.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Jumat, 17 Des 2021 19:17 WIB
Anggota DPR: Moratorium Unit Link agar masyarakat tidak termakan janji manis asuransi

Masalah miss-selling penjualan asuransi unit link, semakin tahun meresahkan. Produk asuransi berbasis investasi itu perlu dimoratorium agar masyarakat tak termakan janji manis agen asuransi. 

Wakil Ketua Bidang Perekonomian, F-PDIP di Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno,dalam keterangannya dengan Alinea.id, Jumat (17/12/2021) menerangkan bahwa dengan adanya kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memutuskan S.K Moratorium Manager Investasi merupakan sebuah langkah maju di dunia investasi.

“Sebuah langkah maju, mengingat produk-produk investasi sering digunakan untuk mengelabui masyarakat. Semakin hebat kemampuan manajer investasi mengemas "produk dengan risiko spekulasi/tipuan tinggi", semakin besar bonus yg diterima," ujar Hendrawan Supratikno, saat sedang rases hari ini.

Menurut dia sebelumnya, mungkin ada banyak kasus laporan masyarakat yang meresahkan terkait asuransi yang menjanjikan investasi. Sehingga masyarakat merasa OJK tidak dapat menjamin kemanan konsumen Asuransi karena menyangkut kinerja pengawasan, keuangan, dan perlindungan konsumen.

“Selama ini OJK dinilai tidak mampu mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan dengan baik. Industri jasa keuangan adalah industri dengan informasi yang asimetrik/tidak merata. Industri seperti ini rawan aji menjadi lahan mumpung, dan itu dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji," tegas Hendrawan.

Bahkan pihaknya juga berharap, ada pengawasan ketat OJK pada pelaku usaha di bidang investasi. Serta jika diperlukan membangun layanan pengaduan (crisis center) untuk masyarakat.

“Tentu, tugas OJK itu mengatur, mengawasi dan melindungi. Kapasitas OJK untuk mengawasi dan menindak setiap penyimpangan, sangat diperlukan. Biro hukum dan bantuan hukum OJK harus diperkuat. Bila perlu ada crisis center untuk membantu nasabah-nasabah jasa keuangan yang dirugikan secara sistematis," ungkap dia penuh harap.

Adapun pesan dia terhadap masyarakat agar berhati-hati dengan iming-iming dalam perasuransian. Untuk menghindari  kesalahpahaman informasi diperlukan ketelitian dan kecermatan.

Sponsored

“Sebelumnya semua permasalahan asuransi tersebut sudah dibahas dalam rapat yang lalu di Komisi XI. Hanya saya saya berpesan agar literasi masyarakat harus ditingkatkan untuk tidak mudah tunduk pada iming-iming dan bujuk rayu dari agen-agen asuransi. Rasionalitas masyarakat harus terus diasah dengan prinsip dan cara kerja ekonomi pasar modern," kata Hendrawan.

Sementara itu di waktu yang berbeda, pengamat asuransi Irvan Rahardjo bersepakat dengan Komisi XI DPR meminta pihak OJK meninjau kembali terkait mendorong moratorium produk asuransi unitlink. Pasalnya, unitlink sudah meresahkan masyarakat karena moratorium merupakan satu-satunya jalan keluar menyelesaikan persoalan unitlink di Indonesia. Bukan apa-apa. Masalahnya, literasi keuangan di Indonesia masih sangat rendah.

 “Seharusnya pihak asuransi menjelaskan detail produk yang sebenarnya saat penjelasan asuransi ini, tabungan, tidak pernah terkait asuransinya jadi mengandung risiko," ucap Irfan Kamis (16/12).

Sementara, inklusi keuangan sudah mencapai 76,19%. Ironisnya lagi, inklusi perasuransian cuma 13%. Insklusi ini adalah ketersediaan seseorang dalam berbagai produk keuangan dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan.

"Inklusi keuangan tinggi 79%, tapi asuransinya hanya 13%. Artinya, masyarakat sudah kenal bank dan simpan uang di bank. Tetapi pengetahuannya atau literasinya soal asuransi masih rendah," kata Irvan.

Irvan juga menjelaskan diperlukan pengawasan ketat di masyarakat sedangkan umumnya pihak regulator lemah dalam pengawasan.

“Maka tegas saja lebih baik moratorium sampai literasi tentang asuransi bertambah," ucapnya.

Dia memberikan saran sebelum melakukan transaksi asuransi masyarakat harus cermati dahulu dari surat-surat yang diberikan jika tidak mengetahui dapat dicari menggunakan internet atau bertanya dengan yang mengetahui terkait unitlink ini.

“Kalau pun masih bingung, mereka bisa baca-baca di internet atau tanya ke kerabat yang dipercaya," ucap dia.

Terjadi informasi asimetris antara
asuransi yang mempunyai akses pada profil keuangan nasabah dengan nasabah yang tidak mengenal produk asuransi yang ditawarkan . 

“Karena Banyak di antaranya warga berpenghasilan rendah dan tidak berpendidikan. Tidak sedikit yang mendapat tawaran pengembalian uang dengan syarat menandatangani pernyataan bungkam tidak menyampaikan keluhan," ucap dia.

Dia menjelaskan mengapa OJK menerbitkan aturan untuk memperketat ketentuan produk unit link. Tujuannya untuk meminimalisasi kerugian konsumen serta potensi pemilihan saham yang sarat spekulasi. Di sisi lain, rencana peraturan OJK dimaksud belum menjawab sumber masalah yang terletak pada kurangnya transparansi perusahaan pada konsumen dan fakta banyak konsumen yang belum memahami apa itu unit link. 

“Agen asuransi kerap menjelaskan secara tidak jujur risiko dan manfaat unit link secara proporsional, apalagi soal potensi kerugian akibat fluktuasi pasar keuangan. Informasi yang diberikan selalu mengarah keuntungan di masa depan, seakan-akan konsumen pasti mendapat imbal hasil besar. OJK bisa berbuat lebih tegas lagi, sebagaimana janji untuk mereformasi industri asuransi," ucapnya.

Bahkan kata dia pemberian sertifikat agen asuransi harus diperketat lagi dan diperhatikan dari pihak pemerintah khususnya OJK dan Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) terkait produk asuransi. Karena saat ini banyak orang mudah menjadi agen asuransi termasuk yang bukan bidangnya.

“Ya sistemnya harus diubah jangan sampai semua orang bisa jadi agen asuransi, itu tidak boleh," ucap dia.

Maka dari itu kata dia, OJK perlu bersikap tegas pada aktivitas penawaran produk asuransi di bank, tidak dicampuradukkan dengan praktik mis-selling karena konsumen datang ke bank untuk menitipkan uangnya, bukan asuransi yang dibalut dengan investasi.

Berita Lainnya
×
tekid