Bandara Suta sesuaikan tarif layanan jasa penumpang

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan

Kebijakan itu bagian dari upaya meningkatkan pelayanan bagi para pengguna jasa trasportasi udara. / Antara

PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten berencana menyesuaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC).

Senior Manager Of Branch Communication and Legal Soekarno-Hatta Airport Erwin Reviantou menjelaskan penyesuaian diberlakukan per 1 Maret 2018. Kebijakan itu bagian dari upaya meningkatkan pelayanan bagi para pengguna jasa trasportasi udara.

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018 Tanggal 18 Januari 2018 tentang PJP2U," katanya seperti dilansir Antara.

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang sudah bertahun-tahun tidak menyesuaikan tariff pelayanan PSC. Oleh sebab itu, per awal Maret segera menyesuaikan PSC. 

Saat ini tarif PSC di terminal 3 Internasional dikenakan Rp200.000, setelah disesuaikan menjadi Rp230.000. Termina domestik tetap Rp130 ribu. Sedangkan Terminal 1 dari Rp50.000 disesuaikan menjadi Rp65.000. Terminal 2 domestik dari Rp60.000 menjadi Rp85.000. Terminal 2 Internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp150.000.