Anies ancam cabut izin perusahaan nakal saat PSBB

Hanya ada 15 kriteria lembaga dan usaha yang diperkenankan beroperasi di Jakarta saat PSBB

Sejumlah kendaraan melintasi perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jabar, Senin (13/4/2020). Foto Antara/Asprilla Dwi Adha

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mencabut izin perusahaan nakal yang tetap beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Izin usahanya akan dievaluasi dan bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus, kami akan cabut izinnya," kata Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Senin (13/4).

Langkah tersebut bakal dilakukan karena mobilitas orang ke Ibu Kota masih tinggi hingga hari ini. Diduga, imbas banyaknya perusahaan yang belum menutup aktivitas perkantorannya.

"Selama perusahaan di Jakarta tidak mengurangi aktivitasnya, mereka akan terus masuk ke sini. Jadi, penumpukan itu terjadi bukan semata-mata karena mereka mau berpergian, tapi karena perusahaan tidak mentaati ini," jelasnya.

Anies menyatakan, pengurangan mobilitas tidak bisa sekadar mengatur operasional transportasi umumnya. Namun, harus disertai ketertiban perusahaan.