Apindo bersikukuh desak Anies cabut kenaikan UMP

Apindo belum menerima kepastian aturan kenaikan UMP DKI Jakarta.

Ilustrasi. Pixabay

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum menerima surat resmi pemberlakuan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan 5,1% UMP DKI Jakarta pada tahun depan. Pihak buruh sangat mendukung, sementara para pengusaha menuntut Peraturan Gubernur (Pergub) baru segera dicabut.

Wakil Ketua DPP (Dewan Pimpinan Provinsi) Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jamsos, Nurjaman mengatakan, hingga hari ini keputusan gubernur tersebut belum pihaknya terima. Apindo, katanya, mengharapkan agar aturan tersebut tidak diberlakukan.

"Keputusan Gubernur sampai saat ini belum kami terima, apakah pak Anies sudah tanda tangan apa belum," katanya saat dihubungi Alinea.id Jumat, (24/12).

Menurutnya, Apindo juga akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI Jakarta benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut. Namun, dia menyebut objek yang akan digugat belum disiapkan.