Aryaputra gugat OJK dan BEI akibat saham hilang

PT Aryaputra Teguharta menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran kehilangan kepemilikan saham BFIN.

Kuasa Hukum APT Pheo Hutabarat, mengatakan bakal melayangkan gugatan ke lembaga peradilan umum terkait pembiaran dalam perlindungan hukum terhadap APT. / (Foto: Eka Setiyaningsih/Alinea.id)

PT Aryaputra Teguharta (APT) menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran kehilangan kepemilikan saham sebesar 32,32% di PT BFI Finance Indonesia Tbk. (BFIN).

Kuasa Hukum APT Pheo Hutabarat, mengatakan bakal melayangkan gugatan ke lembaga peradilan umum terkait pembiaran dalam perlindungan hukum terhadap APT.

"Pada Agustus ini kami akan melakukan gugatan untuk menyeret OJK dan BEI. Kesalahan OJK dan BEI telah melakukan pembiaran adanya mafia investasi di pasar modal," kata Pheo di kawasan SCBD, Jakarta, Senin (20/8).

Pheo menjelaskan, melalui gugatan administrasi yang didaftarkan APT pada Mei 2018 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya menerbitkan penetapan penundaan berupa putusan yang membekukan anggaran dasar BFIN yang sebelumnya diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi, secara hukum anggaran dasar BFIN yang berlaku efektif dan terdaftar di Kemenkumham adalah anggaran dasar BFIN sebelum terjadinya pengalihan ilegal pada 2001. Saat itu APT adalah pemilik sah atas 32,32% saham," tuturnya.