Asosiasi menilai pajak e-commerce menguntungkan pemain asing

Selama ini barang yang dikirim dari pihak luar di bawah US$75 tidak dikenakan tarif pajak.

Ketua Umum idEA Ignatius Untung dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/1). (Alinea/Eka Setiyaningsih)

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA Ignatius Untung menilai pemberlakuan pajak e-commerce justru akan menguntungkan para pelaku bisnis daring lintas negara (cross border). Sebab, selama ini barang yang dikirim dari pihak luar di bawah US$75 tidak dikenakan tarif pajak.

"Apalagi kalau di bawah US$ 75 kan tidak kena pajak sama sekali jadi gratis. Kalau kita (e-commerce nasional) Rp1.000 saja langsung kena. Itu yang kita pertanyakan," kata Untung saat konferensi pers di Jakarta, Senin (14/1).

Selain itu, aturan ini juga mewajibkan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP). Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui marketplace, diwajibkan memberitahukan NPWP kepada pihak penyedia marketplace.

Namun apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Untung mengatakan, apabila PMK ini tetap diberlakukan justru dikhawatirkan banyak pelaku UMKM yang bakal memilih menutup usahanya. Karena mau tidak mau mereka dipaksa untuk mengurus NPWP.