Asosiasi minta pungutan pajak e-commerce ditunda

Ketua Umum idEA Ignatius Untung mengatakan pajak ini akan menjadi penghalang bagi perusahaan e-commerce dalam mengembangkan usaha.

Ketua Umum idEA Ignatius Untung dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/1). (Alinea/Eka Setiyaningsih)

Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA meminta pemerintah untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan pajak bisnis jual beli daring (online). Ketua Umum idEA Ignatius Untung mengatakan pajak ini akan menjadi penghalang bagi perusahaan e-commerce dalam mengembangkan usaha.

“Pajak ini justru akan membebani para pelaku usaha yang baru merintis atau yang masih berusaha untuk bertahan hidup,” kata Untung dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/1).

Untung menyebutkan dari hasil studi yang dilakukan idEA, terdapat 1.765 pelaku UKM tersebar di 18 kota Indonesia. Dari hasil tersebut, 80% dari pelaku UMKM masih masuk kategori mikro, 15% masuk kategori kecil, dan hanya 5% yang sudah dikatakan masuk usaha menengah.

"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak dari antara pengusaha mikro yang masih pada level coba-coba. Belum tentu mereka (UMKM) bertahan dalam beberapa bulan ke depan, di mana prioritas mereka pada tahap ini adalah untuk membangun bisnis yang bertahan," kata Untung.

Untung mengakui pemberlakuan PMK 120 ini memang akan menggenjot nilai pajak dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka panjang, pemberlakuan tanpa pandang bulu ini juga bisa menyurutkan pengusaha UMKM terutama mereka yang masih berjuang untuk bertahan.