Bos BRI: Tidak ada pelanggaran aturan soal ATM Link berbayar

Menurutnya, pengenaan biaya di ATM Link saat ini tidak semahal pada 2018 dan tidak semahal di ATM lain

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), Sunarso, dalam konferensi pers paparan kinerja Bank BRI kuartal I-2021, Selasa (25/05/2021). Foto dokumentasi BRI.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) Sunarso menyebut, pihaknya tidak melanggar aturan apapun mengenai pengenaan tarif untuk tarik tunai dan cek saldo di ATM Link. Aturan ini untuk mendorong masyarakat beralih ke aplikasi mobile.

"Pengenaan kembali biaya untuk cek saldo di ATM Link itu, tidak ada ketentuan apapun yang dihilangkan," kata Sunarso, Selasa (25/5).

Dia melanjutkan, sebelum 2018, ATM Link mengenakan biaya untuk cek saldo dan penarikan tunai. Kemudian, setelah 2018, dengan adanya penetrasi dan promosi, biaya tersebut dibebaskan. 

Menurutnya, pengenaan biaya saat ini tidak semahal pada 2018 dan tidak semahal di ATM lain. Seperti diketahui, ATM Link akan mengenakan biaya senilai Rp2.500 untuk cek saldo dan Rp5.000 untuk tarik tunai mulai 1 Juni nanti.

Sunarso melanjutkan, transaksi di ATM Link akan dikenakan biaya apabila nasabah yang menggunakan kartu debit BRI, melakukan cek saldo atau tarik tunai di ATM Link milik Himbara lainnya. Tetapi, apabila debit BRI digunakan di ATM Link BRI, maka transaksi tersebut tidak akan dikenakan biaya