Aturan baru pencairan JHT, BPJSTK: Sesuai aturan

Pihak BPJSTK mengaku siap menjalankan aturan mengenai JHT.

Ilustrasi. Foto Antara.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) mengklarifikasi aturan baru program Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan saat seseorang berusia 56 tahun. Aturan itu mulai diberlakukan sejak Mei mendatang.

"Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa program Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji kepada Alinea.id, Jumat (11/2).

Dian mengungkap, aturan itu sudah tertuang dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam Permenaker itu dijelaskan, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. 

Kemudian, bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Lalu, manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya diberikan kepada peserta yang merupakan warga negara asing.

Atas dasar itu, BPJSTK menyatakan akan siap menjalankan program tersebut.