sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aturan baru pencairan JHT, BPJSTK: Sesuai aturan

Pihak BPJSTK mengaku siap menjalankan aturan mengenai JHT.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 11 Feb 2022 21:17 WIB
Aturan baru pencairan JHT, BPJSTK: Sesuai aturan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) mengklarifikasi aturan baru program Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan saat seseorang berusia 56 tahun. Aturan itu mulai diberlakukan sejak Mei mendatang.

"Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa program Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji kepada Alinea.id, Jumat (11/2).

Dian mengungkap, aturan itu sudah tertuang dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam Permenaker itu dijelaskan, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. 

Kemudian, bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Lalu, manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya diberikan kepada peserta yang merupakan warga negara asing.

Atas dasar itu, BPJSTK menyatakan akan siap menjalankan program tersebut.

"BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara siap menjalankan program JHT," tuturnya.

Untuk diketahui, program baru JHT itu menjadi hangat diperbincangkan masyarakat di media sosial. Dalam mengutarakan pendapat di Twitter, beberapa warganet mengaku merasa keberatan dengan ketentuan baru itu.

Warganet bahkan mengaitkan aturan baru itu dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka mengkhawatirkan adanya perbuatan melawan hukum di BPJSTK sama dengan Jiwasraya.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid