Aturan baru tarif ojek online diterapkan bertahap

Aturan tarif baru untuk ojek online diberlakukan mulai 18 Juni 2019 sesuai dengan zonasi.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Alinea.id/Nanda Aria

Aturan tarif baru untuk ojek online diberlakukan mulai 18 Juni 2019 sesuai dengan zona.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan aturan baru soal tarif ojek online akan diberlakukan secara bertahap.

“Untuk taksi online kita akan jalankan serempak seluruh Indonesia. Kan tanggal 18 kemarin kan (penerapannya),” katanya di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (25/6).

Ia mengatakan, nantinya penerapan tarif baru tersebut akan diberlakukan untuk beberapa provinsi terlebih dahulu.

“Ini baru saya mau bicarakan nih, provinsi mana saja. Kemarin kita sudah uji coba selama satu bulan, sekarang bukan uji coba lagi tapi kita berlakukan di beberapa provinsi dulu,” ujarnya.