Aturan teknis pajak dan izin usaha e-commerce terbit kuartal I-2020

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang e-commerce akan mengatur teknis usaha online di Indonesia.

Ilustrasi transaksi online. Pixabay.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Untuk itu, dibutuhkan regulasi turunan di Kementerian Perdagangan guna mengatur teknis usaha online di Indonesia.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memastikan regulasi yang berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini akan terbit pada kuartal I-2020.

"Kami akan segera terbitkan, kita akan menyelesaikan dalam waktu dekat. Pada kuartal ini," katanya di Jakarta, Senin (27/1).

Agus menjelaskan Permendag yang akan diterbitkan tersebut akan mengatur besaran pajak transaksi dari luar negeri melalui e-commerce. Selain itu, permendag juga akan mengatur proses pendaftaran atau registrasi untuk e-commerce yang beroperasi di Indonesia.

"Peraturan itu akan meningkatkan kegiatan e-commerce dan juga otomatis tidak mengurangi aturan-aturan pajak lainnya. Semuanya ditertibkan supaya e-commerce ini terkontrol dan terdeteksi," ucapnya.