sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aturan teknis pajak dan izin usaha e-commerce terbit kuartal I-2020

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang e-commerce akan mengatur teknis usaha online di Indonesia.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 27 Jan 2020 18:05 WIB
Aturan teknis pajak dan izin usaha e-commerce terbit kuartal I-2020

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Untuk itu, dibutuhkan regulasi turunan di Kementerian Perdagangan guna mengatur teknis usaha online di Indonesia.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memastikan regulasi yang berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini akan terbit pada kuartal I-2020.

"Kami akan segera terbitkan, kita akan menyelesaikan dalam waktu dekat. Pada kuartal ini," katanya di Jakarta, Senin (27/1).

Agus menjelaskan Permendag yang akan diterbitkan tersebut akan mengatur besaran pajak transaksi dari luar negeri melalui e-commerce. Selain itu, permendag juga akan mengatur proses pendaftaran atau registrasi untuk e-commerce yang beroperasi di Indonesia.

"Peraturan itu akan meningkatkan kegiatan e-commerce dan juga otomatis tidak mengurangi aturan-aturan pajak lainnya. Semuanya ditertibkan supaya e-commerce ini terkontrol dan terdeteksi," ucapnya. 

Pendataan yang dilakukan pemerintah kepada sejumlah e-commerce yang beroperasi di Indonesia, lanjutnya, sebagai upaya untuk melindungi pelaku usaha ritel yang menjual barangnya melalui toko elektronik.

"Tidak ada orang dari luar mau usaha di e-commerce tidak terdaftar. Untuk melindungi pelaku usaha di Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, Permendag mengenai e-commerce tersebut nantinya juga akan diselaraskan dengan Undang-undang Omnibus Law yang sedang dibahas di DPR RI. Sebab, kata dia, Permendag akan terkait dengan kemudahan berusaha dan perizinan yang juga diatur dalam UU "sapu jagad" tersebut.

Sponsored

"Nanti kita lihat. Karena Omnibus Law kan sebentar lagi akan keluar. Jadi itu akan sangat berpengaruh secara keseluruhan. Utamanya yang berkaitan dengan perpajakan," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan regulasi e-commerce perlu diterapkan karena bisnis ini memiliki potensi ekonomi yang sangat besar bagi Indonesia.

Oke menuturkan transaksi perdagangan melalui e-commerce di Indonesia nilainya mencapai US$25 miliar. Angka ini diperkirakan akan melonjak tajam pada 2025.

"Sehingga urgensinya memang segera mengeluarkan regulasi e-commerce. Sebenarnya kan e-commerce hanya pola transaksi tapi kita tidak atur, kita tidak pernah tahu tata caranya dan lainnya sehingga kita harus segera atur," ujarnya.

Lebih lanjut, Oke juga mengatakan peraturan yang akan dikeluarkan oleh Kemendag tersebut akan memberi perlindungan lebih kepada konsumen, tidak hanya bagi pelaku usaha.

"Perlindungan konsumen akan semakin kuat. Kalau tidak diatur yang malah perlindungan konsumen yang akan terganggu," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid