Audit BUMN, BPKP terbitkan pedoman asesmen ESG

Pedoman asesmen ini menjadi acuan BPKP dalam menilai penerapan ESG oleh BUMN pada triwulan II-2023.

BPKP menerbitkan pedoman asesmen ESG untuk mengaudit BUMN. Google Maps/Alfian Massagony

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menerbitkan pedoman asesmen bagi badan usaha milik negara (BUMN). Pedoman ini dapat digunakan terkait faktor environmental, social, and governance (ESG).

Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Sally Salamah, mengatakan, pedoman asesmen ini menjadi acuan bagi BPKP dalam menilai penerapan ESG oleh BUMN pada triwulan II-2023. Tujuannya, mengejar pencapaian target Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

"Pedoman ini bertujuan untuk mendukung peningkatan value BUMN dengan mengintegrasikan ESG," katanya dalam keterangan, Selasa (18/4). 

Menurut Sally, pedoman tersebut berisikan indikator-indikator lingkungan, sosial, tata kelola, dan ekonomi untuk memotret kualitas penerapan ESG pada sekitar 23 BUMN. 

Potret penerapan faktor-faktor ESG ini ditujukan guna mengidentifikasi area of improvement (AoI) untuk meningkatkan kualitas implementasi ESG pada masing-masing BUMN. Bahkan, berisi rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.