Badan usaha akan dikenakan denda jika tidak menyalurkan B20

Denda akan dikenakan ke pemasok yang terlambat memberikan Fatty Acid Methyl Esters (FAME) atau bahan baku dari B20.

ilustrasi shutterstock.com

Pemerintah akan mengenakan sanksi sebesar Rp6.000 per liter bagi badan usaha yang tidak menyalurkan B20 sejak diberlakukannya penerapan B20 pada 1 September 2018. 

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, menyebut denda akan dikenakan ke pemasok yang terlambat memberikan Fatty Acid Methyl Esters (FAME) atau bahan baku dari B20. 

"Tadi kata Pak Menko (Darmin Nasution) Rp6.000 per liter. Saya sampaikan Rp1.000. Tetapi beliau tidak mau. Supaya badan usaha serius," jelas Djoko usai melakukan rakor Biodiesel di Kantor Kemneko Perekonomian, Kamis (23/8). 

Sanksi ini sendiri hanya dikenakan kepada badan usaha penyalur saja.

Pemerintah pun memberikan pelonggaran kepada PLN, Freeport, dan penggunaan alutsista. Mengenai volumenya, baru akan dibahas pekan depan.