Bank bisa salurkan kredit lahan

Aturan dibuat karena melihat kemampuan pengembang kelas menengah dan bawah yang kesulitan untuk memperoleh pendanaan untuk pengadaan lahan.

Perumahan di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (13/7)./AntaraFoto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menghapus larangan bank memberikan kredit atau pembiayaan untuk pengadaan tanah ke pengembang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah mendorong industri properti sebagai salah satu sektor prioritas pemerintah saat ini.

“Dulu ada pembatasan kredit bank. Di mana pemberian kredit untuk pengadaan lahan dilarang. Kalau sekarang kami ingin mendorong sektor perumahan supaya ada perbaikan,” kata Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/8).

Kebijakan ini dibuat karena melihat kemampuan pengembang kelas menengah dan bawah yang kesulitan memperoleh pendanaan untuk pengadaan lahan. Padahal, sektor properti akan menumbuhkan perekonomian karena terkait sektor lainnya.

 “Perumahan ini perlu didorong karena ada multiplier effect. Infrastruktur kan sudah massif dibangun. Kalau perumahan lambat dibangun maka infrastruktur yang sudah jadi juga akan percuma,” katanya.