Bank Interim resmi gabung ke BCA Syariah

Aksi korporasi ini turut memberikan peningkatan terhadap permodalan BCA Syariah.

Pelanggan menggunakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BCA di kantor pusat BCA di Jakarta 3 Februari 2010. Foto Reuters/Beawihart.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank BCA Syariah, yang diselenggarakan Senin (16/11), menyetujui rancangan penggabungan PT Bank Interim Indonesia ke dalam Bank BCA Syariah.

RUPSLB tersebut juga menyetujui perubahan nominal saham BCA Syariah sebagai bank hasil penggabungan menjadi sebesar Rp1.000 per lembar saham dari sebelumnya sebesar Rp1 juta per lembar saham.

Selain itu, disetujui pula peningkatan modal disetor dan ditempatkan BCA Syariah yang semula Rp1,996 triliun menjadi Rp2,255 triliun setelah penggabungan.

Presiden Direktur BCA Syariah John Kosasih mengatakan, aksi korporasi tersebut tidak menyebabkan perubahan kegiatan utama BCA Syariah sebagai bank yang melakukan usaha di bidang perbankan berdasarkan prinsip syariah.

BCA Syariah juga akan tetap melayani nasabah perseorangan dan bisnis pada seluruh segmen nasabah perbankan, baik ritel, komersial, maupun usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).