Indonesia dan Jepang perpanjang kerja sama bilateral pertukaran mata uang

Perpanjangan kerja sama BSA Indonesia dan Jepang ini juga sekaligus memperhatikan keselarasannya dengan amandemen pada perjanjian CMIM.

Ilustrasi. unsplash

Bank Indonesia dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan) telah menandatangani perjanjian perpanjangan kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA) dan berlaku efektif pada 14 Oktober 2021.

BSA merupakan sebuah perjanjian bilateral pertukaran mata uang antara Bank Indonesia dengan Bank of Japan sebagai agen dari Kementerian Keuangan Jepang dalam bentuk swap antara IDR dengan US$ dan/atau JPY sebagai opsi bantalan kedua (second line of defense) dalam menjaga ketahanan eksternal.

Kepala Grup Departemen Komunikasi Bank Indonesia Muhamad Nur mengatakan, kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan swap mata uang Rupiah dengan Dolar AS dan/atau Yen Jepang dengan nilai fasilitas swap yang sama, yaitu sampai dengan US$22,76 miliar atau nilai yang setara dalam Yen Jepang.

“Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dimaksud dapat semakin memperkuat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global,” ujar Muhamad Nur dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).

Perpanjangan kerja sama BSA Indonesia dan Jepang ini juga sekaligus memperhatikan keselarasannya dengan amandemen pada perjanjian Chiang Mai Initiative Multilateralization (CMIM), yang menjadi rujukan dalam kerja sama BSA ini.