sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Indonesia dan Jepang perpanjang kerja sama bilateral pertukaran mata uang

Perpanjangan kerja sama BSA Indonesia dan Jepang ini juga sekaligus memperhatikan keselarasannya dengan amandemen pada perjanjian CMIM.

Davis Efraim Timotius
Davis Efraim Timotius Kamis, 14 Okt 2021 13:09 WIB
Indonesia dan Jepang perpanjang kerja sama bilateral pertukaran mata uang

Bank Indonesia dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan) telah menandatangani perjanjian perpanjangan kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA) dan berlaku efektif pada 14 Oktober 2021.

BSA merupakan sebuah perjanjian bilateral pertukaran mata uang antara Bank Indonesia dengan Bank of Japan sebagai agen dari Kementerian Keuangan Jepang dalam bentuk swap antara IDR dengan US$ dan/atau JPY sebagai opsi bantalan kedua (second line of defense) dalam menjaga ketahanan eksternal.

Kepala Grup Departemen Komunikasi Bank Indonesia Muhamad Nur mengatakan, kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan swap mata uang Rupiah dengan Dolar AS dan/atau Yen Jepang dengan nilai fasilitas swap yang sama, yaitu sampai dengan US$22,76 miliar atau nilai yang setara dalam Yen Jepang.

“Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dimaksud dapat semakin memperkuat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global,” ujar Muhamad Nur dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).

Sponsored

Perpanjangan kerja sama BSA Indonesia dan Jepang ini juga sekaligus memperhatikan keselarasannya dengan amandemen pada perjanjian Chiang Mai Initiative Multilateralization (CMIM), yang menjadi rujukan dalam kerja sama BSA ini.

CMIM merupakan inisiatif kerja sama keuangan regional di antara negara-negara ASEAN+3 dalam bentuk fasilitas dukungan likuiditas bagi negara anggota sebagai bagian jaring pengaman keuangan (financial safety net) negara-negara dimaksud.

Perjanjian kerja sama BSA Indonesia dan Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan terakhir diperpanjang pada 14 Oktober 2018 dengan masa berlaku tiga tahun.

Berita Lainnya
×
tekid