Bantuan untuk koperasi dan UKM saat pandemi baru tersalurkan 24%

Pembagian anggaran secara merinci dari masing-masing aspek, di antaranya adalah insentif pajak, relaksasi dan restrukturasi kredit

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto BNPB

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengalokasikan anggaran bantuan bagi koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan total Rp124 triliun. Anggaran tersebut mencakup insentif pajak, relaksasi dan restrukturisasi kredit dan perluasan modal kerja UMKM untuk menekan dampak pandemi, khususnya pada masyarakat menengah ke bawah.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, dana bantuan sudah tersalurkan sekitar 24% dari total dana bantuan, sedangkan target alokasi keseluruhan sebelum September 2020.

“Untuk di koperasi sudah sekitar 24%. Lalu target kami di akhir Juli ini bisa 50%. Insya Allah sebelum September bisa 100%,” tutur Teten saat berdialog di Media Center Gugus Tugas di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (15/7).

Pembagian anggaran secara merinci dari masing-masing aspek, di antaranya adalah insentif pajak, relaksasi dan restrukturasi kredit, serta perluasan modal kerja UMKM. Dalam aspek insentif pajak, target alokasi anggaran sebesar Rp2,4 triliun relaksasi dan restrukturisasi sebesar Rp114,06 triliun. Sementara perluasan modal kerja UMKM sebesar Rp7 triliun.

Seluruh dana bantuan UMKM disalurkan melalui perbankan, BPD, BPR, koperasi simpan pinjam dan koperasi melalui LPDB.