Bapanas bakal kelola lebih dari 11 komoditas pangan

Mulanya, sesuai Perpres 66/2021, Bapanas bertanggung jawab mengurusi 9 komoditas pangan.

Ilustrasi komoditas pangan. Dokumentasi Pemprov Banten

Badan Pangan Nasional atau Bapanas (National Food Agency/NFA) kemungkinan bakal mendapatkan tambahan tanggung jawab baru. Ada kemungkinan komoditas pangan yang akan menjadi tanggung jawab Bapanas lebih dari 11 macam.

Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas, Budi Waryanto, menjelaskan, tambahan komoditas itu tengah didiskusikan di antara kementerian/lembaga (K/L), antara lain, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Fokusnya adalah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. 

"Awalnya, ada tambahan [komoditas yang akan diawasi], yaitu minyak goreng sama ikan. Ini ditambah lagi dengan terigu dan garam," kata Budi dalam diskusi daring Alinea Forum bertajuk "Orkestrasi NFA dalam Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan", Jumat (9/12).

Dalam Perpres 66/2021, ada 9 komoditas yang menjadi tanggung jawab Bapanas, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia (lembu, biri-biri, dan domba), daging unggas, dan cabai. Dalam Perpres 125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, komoditasnya ditambah minyak goreng dan ikan.

Budi mengamini diskusi ini mengarah pada penambahan komoditas pangan yang menjadi tanggung jawab Bapanas. Jumlah lebih dari 11 buah. Penambahan tanggung jawab membuat tantangan Bapanas kian besar.