Bapanas diminta segera tetapkan HPP gabah dan beras sesuai usul SPI

SPI mengusulkan HPP gabah sebesar Rp5.600 per kilogram.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) diminta segera menetapkan HPP gabah dan beras sesuai usulan Serikat Petani Indonesia (SPI). Dokumentasi Pemkab Temanggung

Serikat Petani Indonesia (SPI) mendorong Badan Pangan Nasional (Bapanas) segera menerbitkan aturan penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras. Sebab, penundaan HPP tidak ubahnya menunda penyelesaian masalah.

"Segeralah Bapanas tetapkan HPP sesuai usulan SPI, Rp5.600 per kg karena biaya produksi Rp5.050 per kg," kata Ketua Umum SPI, Henry Saragih, dalam keterangannya, Senin (13/3).

"Tentunya juga agar harga gabah jangan terlampau tinggi sekali dan harga beras jangan sampai terlalu tinggi di konsumen. Pemerintah juga harus menetapkan harga tertinggi ceiling price untuk beras. Jadi, pemerintah harus tentukan juga berapa harga beras premium, medium, dan biasa," imbuhnya. 

Di sisi lain, Henry berpendapat peran Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) harus diperkuat agar mampu menyerap gabah petani sesuai HPP. "Jangan tergantung pada korporasi-korporasi atau penggilingan yang ada."

"Sekarang, Bulog harus aktif ke koperasi-koperasi petani atau usaha-usaha bersama milik petani atau BUMD yang ada. Pemerintah juga perlu memperkuat koperasi-koperasi petani, perkuat lumbung padi masyarakat di pedesaan dan petani itu sendiri," tuturnya.