Barang impor Rp42.000 kena pajak, Tokopedia: Bagus buat produk lokal

Tokopedia mengakui situs dagang online (e-commerce) dibanjiri produk impor.

External Communications lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya (kanan) bersama pemilik "Ini Kreasi" Marissa Haryati (kiri) memberikan pemaparan kepada awak media saat media briefing di Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/12/2019). Foto Antara/Raisan Al Farisi.

Pemerintah mengubah aturan nilai barang impor kena pajak yang dibeli lewat e-commerce, dari sebelumnya US$75 atau Rp1,05 juta menjadi US$3 atau Rp42.000 (kurs Rp14.000 per dolar Amerika Serikat).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan salah satu alasan kenaikan barang impor melalui e-commerce itu adalah karena banyak orang yang melaporkan atau mendeklarasikan Consignment Note (CN) di bawah US$75 padahal nilai barangnya lebih dari itu. 

Menanggapi hal tersebut, CEO Tokopedia William Tanuwijaya menyambut baik diberlakukannya tarif bea masuk impor barang via e-commerce yang baru oleh pemerintah. 

Menurut William, langkah yang diambil pemerintah tersebut dapat mengurangi neraca perdagangan Indonesia yang belakangan terus mengalami tekanan. 

William pun mengakui belakangan barang-barang yang di jual di e-commerce lebih banyak produk dari luar negeri dibandingkan produk dari dalam negeri, karena secara harga lebih murah.