Baru 325.000 wajib pajak badan sampaikan SPT

Total keseluruhan wajib pajak badan tercatat sebanyak 1,47 juta badan.

Adaro telah berkontribusi kepada negara sebesar US$ 774 juta, dalam bentuk royalti senilai US$346 juta dan US$428 juta dalam bentuk pajak. /AntaraFoto

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 325.000 wajib pajak badan, telah menyampaikan SPT Tahunan 2017 pajak penghasilan wajib pajak badan. Total keseluruhan wajib pajak badan tercatat sebanyak 1,47 juta badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan 2017 adalah 30 April 2018, empat bulan setelah akhir tahun pajak.

"Sama seperti PPh orang pribadi, kami tidak melakukan perpanjangan batas waktu jatuh temponya," kata dia seperti dilansir Antara, Rabu (19/4).

Apabila SPT tidak disampaikan hingga batas waktu, maka wajib pajak badan dikenai sanksi administrasi. Berupa denda Rp1 juta sesuai pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).

Bila pajaknya tidak dibayar, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan sesuai pasal 9 ayat 2b UU KUP.