sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Baru 325.000 wajib pajak badan sampaikan SPT

Total keseluruhan wajib pajak badan tercatat sebanyak 1,47 juta badan.

Hermansah
Hermansah Kamis, 19 Apr 2018 10:13 WIB
Baru 325.000 wajib pajak badan sampaikan SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 325.000 wajib pajak badan, telah menyampaikan SPT Tahunan 2017 pajak penghasilan wajib pajak badan. Total keseluruhan wajib pajak badan tercatat sebanyak 1,47 juta badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan 2017 adalah 30 April 2018, empat bulan setelah akhir tahun pajak.

"Sama seperti PPh orang pribadi, kami tidak melakukan perpanjangan batas waktu jatuh temponya," kata dia seperti dilansir Antara, Rabu (19/4).

Apabila SPT tidak disampaikan hingga batas waktu, maka wajib pajak badan dikenai sanksi administrasi. Berupa denda Rp1 juta sesuai pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).

Bila pajaknya tidak dibayar, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan sesuai pasal 9 ayat 2b UU KUP.

Penyampaian SPT Tahunan 2017 Badan dapat dilakukan langsung melalui kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak badan terdaftar, melalui pos dan jasa kurir, atau melalui saluran tertentu seperti e-SPT.

Dalam penyampaian SPT Tahunan 2017 Badan, wajib melampirkan laporan keuangan yang sudah diaudit atau perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Khusus perusahaan nirlaba, wajib melampirkan laporan dan surat pernyataan sisa lebih anggaran.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid