Batas waktu pelaporan SPT Pajak Pribadi diundur jadi 1 April 2019
Wajib pajak yang akan melaporkan pajak pada tanggal 1 April 2019 tidak akan dikenakan denda.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang batas akhir (deadline) pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk orang pribadi hingga 1 April 2019 mendatang.
Hal tersebut dilakukan karena hari terakhir lapor pajak yang sebelumnya ditetapkan pada 31 Maret 2019 ini merupakan hari libur.
Dengan demikian, wajib pajak yang melaporkan pajak pada 1 April 2019 tidak akan dikenakan denda.
"Yang melakukan pelaporan pada 1 April disepakati tidak akan dikenakan denda," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di KPP Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menambahkan perpanjangan batas waktu dilakukan karena administrasi penerimaan SPT yang tidak sedikit.