Batas waktu pelaporan SPT Pajak Pribadi diundur jadi 1 April 2019

Wajib pajak yang akan melaporkan pajak pada tanggal 1 April 2019 tidak akan dikenakan denda.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) meninjau kegiatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta, Jumat (29/3). / Antara Foto

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang batas akhir (deadline) pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk orang pribadi hingga 1 April 2019 mendatang.

Hal tersebut dilakukan karena hari terakhir lapor pajak yang sebelumnya ditetapkan pada 31 Maret 2019 ini merupakan hari libur.

Dengan demikian, wajib pajak yang melaporkan pajak pada 1 April 2019 tidak akan dikenakan denda.

"Yang melakukan pelaporan pada 1 April disepakati tidak akan dikenakan denda," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di KPP Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/). 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menambahkan perpanjangan batas waktu dilakukan karena administrasi penerimaan SPT yang tidak sedikit.