sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Batas waktu pelaporan SPT Pajak Pribadi diundur jadi 1 April 2019

Wajib pajak yang akan melaporkan pajak pada tanggal 1 April 2019 tidak akan dikenakan denda.

Soraya Novika
Soraya Novika Jumat, 29 Mar 2019 17:38 WIB
Batas waktu pelaporan SPT Pajak Pribadi diundur jadi 1 April 2019

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang batas akhir (deadline) pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk orang pribadi hingga 1 April 2019 mendatang.

Hal tersebut dilakukan karena hari terakhir lapor pajak yang sebelumnya ditetapkan pada 31 Maret 2019 ini merupakan hari libur.

Dengan demikian, wajib pajak yang melaporkan pajak pada 1 April 2019 tidak akan dikenakan denda.

"Yang melakukan pelaporan pada 1 April disepakati tidak akan dikenakan denda," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di KPP Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/). 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menambahkan perpanjangan batas waktu dilakukan karena administrasi penerimaan SPT yang tidak sedikit.

"Selain itu, keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT," ujar Hestu.

Aturan penghapusan denda tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2019 yang ditetapkan per 29 Maret 2019.  

Adapun kategori orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini ialah mereka yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018. 

Sponsored

Selain itu, yang diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma, serta yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5% bagi pelaku UMKM.

"Walaupun penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019," kata Hestu. 

Keterlambatan pembayaran pajak sendiri akan dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Untuk melaporkan SPT Pajak secara online, berikut langkah-langkahnya.

1.    Wajib pajak bisa langsung membuka website https://djponline.pajak.go.id/. Selanjutnya, masukkan EFIN dan password yang telah dibuat sebelumnya. Kemudian pilih jenis SPT sesuai gaji Anda di tempat bekerja.

2.    Apabila pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengisian SPT Pajak Tahunan benar dan Ditjen Pajak akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT melalui email Anda. Selanjutnya, masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.

3.    Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda. 

4.    Tiga jenis SPT orang pribadi (OP) di antaranya ada 1770 SS dan 1770 S yang bisa menggunakan e-filling, sementara untuk 1770 menggunakan e-form.

5.    Seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT/formulir 1770 S atau SPT/formulir 1770 SS dari pemberi kerja. SPT/formulir 1770 S adalah orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp60 juta selama 1 tahun terakhir. 

6.    Sementara SPT/formulir 1770 SS orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp60 juta selama 1 tahun terakhir. Selain itu, ada juga SPT/formulir 1770 bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Berita Lainnya
×
tekid