sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Begini langkah-langkah lapor SPT Pajak secara online

Batas waktu pelaporan SPT PPh untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2019.

Annisa Rahmawati
Annisa Rahmawati Selasa, 26 Feb 2019 17:05 WIB
Begini langkah-langkah lapor SPT Pajak secara online

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menargetkan lebih dari 80% pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak melalui online. Target ini naik dibandingkan sepanjang 2018 yang mencapai 71%. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan pelaporan SPT pajak tahunan kini sangatlah mudah, praktis, dan gratis. Untuk Pelaporan SPT PPh orang pribadi (OP) cukup melakukan secara online melalui  electronic filling (e-filling) melalui halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Batas waktu pelaporan SPT PPh untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) jatuh pada 31 Maret 2019. Sementara untuk wajib pajak badan akan jatuh tempo pada 30 April 2019.

Sementara, Yoga juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan halaman resmi untuk mengantisipasi risiko penyalahgunaan data untuk tindakan kejahatan. 

Yoga menyebut contoh aplikasi tidak resmi seperti E-filling Lapor Pajak, DJP Online FM Creator, dan DJP Online Pajak oleh Farel Studio. “Bahkan, aplikasi tersebut memiliki logo yang serupa dengan Ditjen Pajak," ujar Yoga di Jakarta, Senin (25/2).

Untuk melaporkan pajak secara online, masyarakat harus mempersiapkan dokumen yakni Electronic Filing Identification Number (EFIN) beserta password yang didapatkan dari kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat bagi wajib pajak orang pribadi, atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan. Selanjutnya, alamat email aktif, serta bukti potong yang dapat diminta ke bagian personalia masing-masing tempat kerja wajib pajak.

Berikut langkah-langkah mengisi SPT pajak Tahunan.

1.    Wajib pajak bisa langsung membuka website https://djponline.pajak.go.id/. Selanjutnya, masukkan EFIN dan password yang telah dibuat sebelumnya. Kemudian pilih jenis SPT sesuai gaji Anda di tempat bekerja.

Sponsored

2.    Apabila pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengisian SPT Pajak Tahunan benar dan Ditjen Pajak akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT melalui email Anda. Selanjutnya, masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.

3.    Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda. 

4.    Tiga jenis SPT orang pribadi (OP) di antaranya ada 1770 SS dan 1770 S yang bisa menggunakan e-filling, sementara untuk 1770 menggunakan e-form .

5.    Seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT/formulir 1770 S atau SPT/formulir 1770 SS dari pemberi kerja. SPT/formulir 1770 S adalah orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp60 juta selama 1 tahun terakhir. 

6.    Sementara SPT/formulir 1770 SS orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp60 juta selama 1 tahun terakhir.  Selain itu, ada juga SPT/formulir 1770 bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Berita Lainnya
×
tekid