Izin terbang Batik Air ke Denpasar dibekukan sementara

Kemenhub tindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan pemangku kepentingan transportasi udara.

Maskapai penerbangan domestik Batik Air mendapat sanksi dari Kementerian Perhubungan.Antara Foto/Muhammad Iqbal.

Maskapai penerbangan domestik Batik Air mendapat sanksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Batik Air melanggar Peraturan Menteri 18/2020 Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Maskapai tersebut tidak mengindahkan aturan pengenaan jarak fisik atau physical distancing antar penumpang dengan kapasitas kursi yang boleh diisi maksimal 50%. 

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Rabu (20/5).

Maskapai yang tergabung di dalam Lion Air Group tersebut akan dikenakan sanksi berupa pembekuan izin terbang pada rute yang diketahui dilanggar oleh maskapai.

“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” ujar Adita.