Kemendag terbitkan izin impor 2.000 ton bawang bombay

Impor dilakukan untuk mengatasi harga bawang bombay di pasar yang melonjak hingga 10 kali lipat dalam satu bulan.

Harga bawang bombay mencapai Rp177.950 per kilogram di supermarket Super Indo, Bogor, Selasa (10/3/2020). Alinea.id/Laila Ramdhini.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan surat izin impor (SIP) bawang bombay dari Selandia Baru sebesar 2.000 ton untuk menangani kelangkaan dan kenaikan harga yang terjadi.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan izin impor yang telah dikeluarkan untuk bawang bombay tersebut akan diproses bertahap seiring dengan dikeluarkannya rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) oleh Kementerian Pertanian.

"Kita sudah keluarkan izin untuk impor bawang bombay karena baru masuk RPIH-nya. Sehingga langsung kita proses dan itu memang ketika keluar RPIH-nya tidak serta merta hari itu langsung keluar, kita harus proses beberapa waktu," ujar Agus, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (11/3).

Agus menjelaskan RPIH yang masuk akan dikaji terlebih dahulu sebelum akhirnya Kemendag mengeluarkan izin impor kepada importir. Menurut dia, importir harus memiliki gudang penyimpanan yang layak.

Agus menuturkan, dari sejumlah RPIH yang masuk, beberapa dokumen telah selesai proses penilaian dan akan segera dilakukan impor dari New Zealand.