sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan Menkopukm Teten larang impor pakaian bekas

Jika impor pakaian bekas ilegal terus terjadi, maka keberlangsungan UMKM tersebut akan terancam.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Senin, 20 Mar 2023 17:53 WIB
Alasan Menkopukm Teten larang impor pakaian bekas

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan, praktik impor ilegal pakaian bekas dapat menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Jika hal tersebut terjadi, maka UMKM akan banyak yang mengalami gulung tikar dan berdampak pada banyaknya orang kehilangan pekerjaan.

Teten merincikan, berdasarkan data Bea Cukai, aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia selama 2019 hingga Desember 2022 berhasil ditindak sebanyak 231 kasus. Kemudian Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong juga telah melakukan penindakan sebanyak 82 kasus, KPPBC Tanjung Priok 78 kasus, KPPBC 58 kasus, KPPBC Tanjung Pinang 52 kasus, KPPBC Teluk Nibung 33 kasus, KPPBC Tanjung Balai Karimun 32 kasus, KPPBC Ngurah Rai 25 kasus, dan KPPBC Atambua 23 kasus.

Selanjutnya, berdasarkan data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) 2020 yang disampaikan Teten, sebanyak 99,64% industri tekstil dan produksi tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki ini didominasi oleh sektor mikro dan kecil. Jika impor pakaian bekas ilegal terus terjadi, maka keberlangsungan UMKM tersebut akan terancam.

"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 22022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang 9IBS) menyumbang 3,45% dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," tutur Teten dalam keterangannya, Senin (20/3).

Selain mengancam keberlangsungan UMKM, impor pakaian bekas ilegal ini juga mengancam pendapatan negara. Diketahui, dari data BPS juga, pada 2022 sektor Industri Pengolahan menyumbang 18,34% dari PDB menurut Lapangan Usaha harga berlaku, dan Pengolahan TPT berkontribusi sangat besar yaitu Rp201,46 triliun atau 5,61% dari PDB. Sementara sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp48,125 triliun atau 1,34% PDB Industri Pengolahan.

Ancaman berikutnya kata Teten yaitu, Indonesia akan kebanjiran limbah tekstil. Dari data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022, tekstil menyumbang sekitar 2,54% dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya. Diestimasikan sampah tekstil tersebut akan mencapai 1,7 ribu ton per tahun.

Banyaknya ancaman impor pakaian bekas ilegal tersebut membuat Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) sejak 2021 bersepakat dengan Shopee dan Lazada untuk menutup akses masuk atau seller crossborder pada 13 produk dari luar negeri. Produk tersebut antara lain, hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan salat, batik, dan kebaya. Alasan ke-13 produk tersebut ditutup akses masuknya dari luar negeri karena produk-produk tersebut sudah banyak diproduksi oleh para ibu dan perempuan Indonesia di sejumlah daerah.

"Kami ingin menjadikan pelaku UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kami ingin ada kebanggan setiap warga membeli dan menggunakan produk UMKM," kata Teten.

Sponsored

"Mari lihat Korea Selatan dengan branding Korean Wave yang telah berhasil memengaruhi perilaku hampir seluruh wilayah Asia, terutama merek pakaian Korea dan budaya K-Popnya. Alangkah malunya jika kita lebih memilih impor pakaian bekas ketimbang menggunakan brand fesyen lokal UMKM yang sudah mulai berkembang seperti Hammer, Eiger, Danjyo Hiyoji, Sejauh Mata Memandang, Cotton Ink, Monday to Sunday, Monstore, Nikicio, Toton, Et cetera, Major Minor, Rêves Studio," ujarnya menambahkan. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid