Bea Cukai ungkap titik rawan masuknya baju bekas impor ilegal

Titik risiko masuknya impor baju bekas ilegal dari pesisir Timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita Maret 2023, Selasa (14/3). (Erlinda PW)

Isu penjualan baju bekas impor atau thrifting impor kembali ramai diberitakan. Padahal kegiatan tersebut sudah dilarang pemerintah sejak lama, bahkan telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pada Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (14/3), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap baju bekas impor mencapai 7.877 ball pakaian bekas per Februari 2023.

“Sesuai dengan ketentuan pemasukan barang komoditi pakaian impor bekas, tidak diizinkan bekas,” kata Askolani dikutip Kamis (16/3).

Ia mengaku, sepanjang 2022 Bea dan Cukai telah melakukan penindakan pakaian bekas sebanyak 234 penindakan dan berlanjut hingga Februari 2023 sudah ada 44 penindakan untuk 1.700 ball pakaian bekas. Dari penindakan tersebut, Askolani menyimpulkan terdapat beberapa titik risiko yang sering menjadi pintu masuknya baju impor bekas tersebut.

“Dari pola penanganan yang kita lakukan selama ini, titik risiko ini dari pesisir Timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau (Kepri) yang didominasi lending spot dengan pelabuhan tidak resmi,” tutur Askolani.