Begini aturan penempatan dana pemerintah ke bank umum dari kemenkeu

PMK ini telah berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2020.

Ilustrasi. Tata aturan penempatan dana pemerintah tersebut diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) 70/2020. Foto Antara/dokumentasi

Pemerintah menempatkan dana Rp30 triliun ke sejumlah bank umum untuk mendorong pertumbuhan sektor riil di tengah pandemi Covid-19. Tata aturan penempatan dana pemerintah tersebut diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) 70/2020.

Hal ini dilakukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. PMK ini telah berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2020.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari, mengatakan sumber dana yang akan ditempatkan pada bank umum tersebut berasal dari kelebihan kas negara.

"Sumber dana kebijakan yang diberlakukan di PMK 70/2020 ini berasal dari kelebihan kas atau saldo rekening kas umum negara melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (25/6).

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengelolaan kas negara atau cash management, di mana Menteri Keuangan (Menkeu) dapat menggunakan kewenangannya selaku bendahara umum negara.