Begini skema 2% DTU untuk tangani dampak kenaikan harga BBM oleh pemda

Pemerintah menyiapkan 3 skema untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM, salah satunya pemanfaatan DHU sebesar 2% oleh pemda.

Sejumlah konsumen mengatre panjang untuk mengisi BBM di SPBU Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (3/9/2022). Foto Antara/Azmi Samsul Maarif

Pemerintah mengucurkan bantuan sosial (bansos) guna menjaga daya beli masyarakat menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Salah satu bansos yang akan diterima masyarakat adalah subsidi transportasi yang berasal dari 2% anggaran dana transfer umum (DTU), baik dana alokasi umum (DAU) maupun dana bagi hasil (DBH).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, menjelaskan, pemerintah daerah (pemda) akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial (perlinsos) 2% dari DTU. Kebijakan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Angaran 2022.

"Ini sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN," kata Wamenkeu Suahasil dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dengan Kementerian Dalam Negeri, Senin (5/9).

Persentase tersebut terhitung dari besaran penyaluran DAU pada Oktober-Desember 2022 dan distribusi DBH triwulan IV-2022. Oleh karena itu, September dinilai menjadi waktu yang tepat untuk melakukan desain anggaran dan program.

"Ini, kan, bentuknya belanja wajib perlinsos (perlindungan sosial) yang sifatnya adalah earmarking DTU, yang berupa DAU dan DBH yang tidak ditentukan penggunannya," tuturnya.