BEI akan hapus kewajiban emiten miliki Direktur Independen

Hal ini telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada minggu lalu.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setya./Eka Setiyaningsih

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memiliki Direktur Independen. Hal ini telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pekan lalu. Yakni, dalam rancangan perubahan peraturan nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setya mengatakan, dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, direksi memang sudah harus independen dari kepentingan pihak mana pun. Sehingga, direksi non-independen sudah memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas demi kepentingan entitas.

Pada saat aturan adanya keharusan Direktur Independen dibuat, hal itu dimaksudkan agar menyeimbangkan pengambilan keputusan antara pemegang saham minoritas dengan pemegang saham mayoritas.

"Dari aturan tersebut, sudah mengalami keseimbangan secara otomatis, sehingga kami tarik aturan pewajiban Direktur Independen. Jadi, tugas direktur biasa memang sudah independen," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (26/12).

Perubahan tersebut, rencananya diterapkan pada semua emiten yang sudah tercatat di pasar modal. Dengan begitu, pihak BEI membebaskan emiten tetap menggunakan Direktur Independen atau tidak. Termasuk perusahaan yang baru mencatatkan diri di pasar modal melalui skema Initial Public Offering (IPO), dibebaskan untuk menempatkan jabatan tersebut.