BEI akan setop sementara perdagangan jika IHSG turun 5%

BEI akan melakukan penghentian perdagangan (trading halt) selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5%.

Ilustrasi pergerakan Indeks Harga Saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto Antara.

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan aturan penghentian perdagangan sementara atau trading halt mulai Rabu (11/3).

Dalam peraturan tersebut, perdagangan saham akan dihentikan sementara selama 30 menit apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari 5% dalam sehari.

Peraturan baru ini diterapkan untuk menindaklanjuti surat perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.

Selain surat perintah dari OJK, peraturan anyar ini juga untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam kondisi darurat, dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Peraturan baru ini menyebutkan BEI akan melakukan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5% dalam satu hari bursa. BEI akan melanjutkan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%.