BEI berikan sanksi kepada 11 perusahaan tercatat
Sejak 1 Oktober hingga 30 November 2018 terdapat 11 perusahaan yang belum juga menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2018
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sanksi berupa denda kepada 11 perusahaan tercatat yang hingga saat ini belum menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2018 per 30 September 2018.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Jumat (7/12), sejak 1 Oktober hingga 30 November 2018 terdapat 11 perusahaan yang belum juga menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2018 dan tidak diaudit akuntan publik.
Bursa telah memberi surat peringatan tertulis II dan memberi sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp50 juta.
Kesebelas emiten yang dikenakan sanksi Rp50 juta adalah sebagai berikut:
1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA)