BEI berikan sanksi kepada 11 perusahaan tercatat

Sejak 1 Oktober hingga 30 November 2018 terdapat 11 perusahaan yang belum juga menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2018

Pegawai melintas di dekat layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (26/11)./AntaraFoto

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sanksi berupa denda kepada 11 perusahaan tercatat yang hingga saat ini belum menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2018 per 30 September 2018.

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Jumat (7/12), sejak 1 Oktober hingga 30 November 2018 terdapat 11 perusahaan yang belum juga menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2018 dan tidak diaudit akuntan publik.

Bursa telah memberi surat peringatan tertulis II dan memberi sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp50 juta. 

Kesebelas emiten yang dikenakan sanksi Rp50 juta adalah sebagai berikut:

1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA)