sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BEI berikan sanksi kepada 11 perusahaan tercatat

Sejak 1 Oktober hingga 30 November 2018 terdapat 11 perusahaan yang belum juga menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2018

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 07 Des 2018 18:43 WIB
BEI berikan sanksi kepada 11 perusahaan tercatat

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sanksi berupa denda kepada 11 perusahaan tercatat yang hingga saat ini belum menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2018 per 30 September 2018.

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Jumat (7/12), sejak 1 Oktober hingga 30 November 2018 terdapat 11 perusahaan yang belum juga menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2018 dan tidak diaudit akuntan publik.

Bursa telah memberi surat peringatan tertulis II dan memberi sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp50 juta. 

Kesebelas emiten yang dikenakan sanksi Rp50 juta adalah sebagai berikut:

1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA)

2. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN)

3. PT Energi Mega Persada Tbk. (ENRG)

4. PT Golden Plantation Tbk. (GOLL)

Sponsored

5. PT Pelayaran Tamarin Samudera Tbk (TAMU)

6. PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN)

7. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. (DPUM)

8. PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN)

9. PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA)

10. PT Royal Prima Tbk. (PRIM)

11. PT Triwira Insan Lestari Tbk. (TRIL).

Selain itu, bursa juga juga memberikan surat peringatan tertulis I kepada 1 emiten. Emiten yang dimaksud adalah PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC). Pasalnya MEDC belum memberikan laporan keuangan triwulan III yang belum diaudit akuntan publik.

Berita Lainnya
×
tekid