BEI berikan stimulus ke perusahaan tercatat dan calon emiten

Stimulus tersebut berupa potongan 50% terhadap kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan.

Ilustrasi foto. Antara.

Bursa Efek Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat.

Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono mengatakan, tujuan dari stimulus ini adalah untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi. Selain itu, diharapkan pula dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal, serta sektor keuangan nasional akibat pandemi Covid-19.

"Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan," kata Yulianto dalam keterangan resminya, Jumat (28/8). 

Stimulus yang akan diberikan tersebut berupa potongan 50% dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat. 

BEI menetapkan dua ketentuan untuk biaya pencatatan awal saham. Pertama, stimulus akan diberikan sesuai dengan ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Kedua, ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.