sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BEI berikan stimulus ke perusahaan tercatat dan calon emiten

Stimulus tersebut berupa potongan 50% terhadap kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Sabtu, 28 Agst 2021 09:36 WIB
BEI berikan stimulus ke perusahaan tercatat dan calon emiten

Bursa Efek Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat.

Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono mengatakan, tujuan dari stimulus ini adalah untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi. Selain itu, diharapkan pula dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal, serta sektor keuangan nasional akibat pandemi Covid-19.

"Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan," kata Yulianto dalam keterangan resminya, Jumat (28/8). 

Stimulus yang akan diberikan tersebut berupa potongan 50% dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat. 

BEI menetapkan dua ketentuan untuk biaya pencatatan awal saham. Pertama, stimulus akan diberikan sesuai dengan ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Kedua, ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

Sementara, untuk stimulus biaya pencatatan saham tambahan akan diberikan sesuai dengan Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat dan Ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Yulianto melanjutkan, kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan. Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada perusahaan tercatat dan calon perusahaan tercatat dalam menggalang dana jangka panjang," ujar dia. 

Sponsored

Lebih lanjut, BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional.

Berita Lainnya
×
tekid