BEI beri sanksi denda 16 emiten karena telat laporan keuangan

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi dan denda kepada 16 emiten yang terlambat merilis laporan keuangan semester I-2019.

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi dan denda kepada 16 emiten yang terlambat merilis laporan keuangan semester I-2019. / Antara Foto

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi dan denda kepada 16 emiten yang terlambat merilis laporan keuangan semester I-2019.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Adi Pratomo Aryanto, mengatakan Bursa memberikan beberapa ketentuan pada perusahaan publik yang akan memberikan laporan keuangannya.

"BEI memberikan waktu kepada perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan semester I-2019, yang tidak diaudit dan tidak ditelaah terbatas oleh akuntan publik hingga 31 Juli 2019," kata Adi dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (9/10).

Sementara jika laporan keuangan ditelaah terbatas atau diaudit oleh akuntan publik akan diberikan waktu hingga 2 September 2019. Kemudian, laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik akan diberikan batas waktu hingga 30 September.

Dari keterbukaan tersebut, setidaknya sebanyak 14 perusahaan dikenakan denda berkisar Rp50 juta-Rp150 juta. Di antara 16 perusahaan tersebut, terdapat dua nama emiten tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM).