BEI kaji kembali aturan auto rejection

Hampir semua emiten, saat melakukan IPO pergerakan sahamnya langsung meroket lebih dari 50% saat dibuka pada perdagangan perdananya

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widito Widodo./Eka Setiyaningsih

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengkaji kembali aturan auto rejection untuk saham yang baru melaksanakan penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) pada saat perdagangan perdananya. 

Pasalnya, hampir semua emiten, saat melakukan IPO pergerakan sahamnya langsung meroket lebih dari 50% saat dibuka pada perdagangan perdananya sehingga alami auto rejection.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widito Widodo mengatakan kajian dilakukan merespons pergerakan harga saat IPO tersebut.

"Kami melihat yang melakukan IPO ini, kenaikkan harganya tinggi-tinggi. Kami sedang mengkaji apakah itu perlu diatur atau tidak," ujar Laksono di Gedung BEI, Kamis (22/11).

Kajian juga bertujuan membuat pergerakan harga lebih normal. Sebab, kenaikan signifikan saham yang baru IPO dalam perdagangan perdananya disebut-sebut karena distribusi penjualan yang tidak merata.