BEI kembali suspen saham Transcoal Pacific

Suspensi dilakukan karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham TCPI.

Bursa Efek Indonesia mensuspensi dilakukan karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham TCPI./AntaraFoto

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Transcoal Pacific Tbk. (TCPI). Pencabutan ini merujuk kepada Surat Indonesia Stock Exchange (IDX) No: Peng-STP-0016/BEI.WAS/08-2018 tanggal 7 Agustus 2018.

Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (7/8), suspensi dilakukan karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham TCPI.

BEI juga pernah menghentikan perdagangan saham TCPI pada 23 Juli. Alasannya juga sama, yakni dalam rangka cooling down. BEI kemudian membuka kembali perdagangan saham TCPI pada sesi I 25 Juli 2018.

TCPI sendiri terhitung merupakan emiten baru di lantai bursa, yakni 6 Juli 2018. Pada pencatatan perdana, saham TCPI naik 96 poin atau 69,57% ke level Rp234 dari harga perdana Rp138. Dengan begitu, saham TCPI langsung menembus batas atas atau auto rejection oleh sistem karena kenaikan saham melebihi ketentuan dalam sehari.

Berikut pergerakan saham TCPI sejak IPO hingga 6 Agustus yang dilansir BEI,