sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BEI kembali suspen saham Transcoal Pacific

Suspensi dilakukan karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham TCPI.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Selasa, 07 Agst 2018 14:28 WIB
BEI kembali suspen saham Transcoal Pacific

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Transcoal Pacific Tbk. (TCPI). Pencabutan ini merujuk kepada Surat Indonesia Stock Exchange (IDX) No: Peng-STP-0016/BEI.WAS/08-2018 tanggal 7 Agustus 2018.

Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (7/8), suspensi dilakukan karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham TCPI.

BEI juga pernah menghentikan perdagangan saham TCPI pada 23 Juli. Alasannya juga sama, yakni dalam rangka cooling down. BEI kemudian membuka kembali perdagangan saham TCPI pada sesi I 25 Juli 2018.

TCPI sendiri terhitung merupakan emiten baru di lantai bursa, yakni 6 Juli 2018. Pada pencatatan perdana, saham TCPI naik 96 poin atau 69,57% ke level Rp234 dari harga perdana Rp138. Dengan begitu, saham TCPI langsung menembus batas atas atau auto rejection oleh sistem karena kenaikan saham melebihi ketentuan dalam sehari.

Berikut pergerakan saham TCPI sejak IPO hingga 6 Agustus yang dilansir BEI,

 

 

Atas surat tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Transcoal Pacific Tbk. di pasar reguler dan pasar tunai terhitung perdagangan tanggal 7 Agustus 2018 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.

Demikian seperti dikutip keterbukaan informasi BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Operasi Perdagangan BEI Irvan Susandy, Jakarta, Selasa (3/8).

Sponsored

Bursa mengimbau kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Transcoal Pacific.

Sebelumnya, saham TCPI juga pernah disuspensi lantaran terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada 24 Juli 2018.

Menurut Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan, penghentian sementara perdagangan saham TCIP tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Hal tersebut dilakukan dalam rangka cooling down.

Berita Lainnya
×
tekid