BEI kembali ubah batas bawah auto rejection jadi 7%

Batas bawah auto rejection diturunkan dari sebelumnya 10% menjadi 7%.

Ilustrasi. Foto Antara.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan perubahan ketentuan batas bawah auto rejection dari sebelumnya 10% menjadi 7% untuk mengurangi tekanan terhadap pasar modal Indonesia.

Auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI.

Dalam keterangan resminya, BEI menyatakan batasan auto rejection yang berlaku saat ini sesuai dengan aturan BEI yang baru adalah sebagai berikut.

1.Untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200, akan dihentikan perdagangannya jika harga saham turun 7% di bawah acuan harga atau naik lebih dari 35%.

2. Untuk saham dengan rentang harga Rp200 sampai dengan Rp5.000, akan dihentikan perdagangannya  jika harga saham turun 7% di bawah acuan harga atau naik lebih dari 25%.