sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BEI kembali ubah batas bawah auto rejection jadi 7%

Batas bawah auto rejection diturunkan dari sebelumnya 10% menjadi 7%.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 13 Mar 2020 10:05 WIB
BEI kembali ubah batas bawah auto rejection jadi 7%

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan perubahan ketentuan batas bawah auto rejection dari sebelumnya 10% menjadi 7% untuk mengurangi tekanan terhadap pasar modal Indonesia.

Auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI.

Dalam keterangan resminya, BEI menyatakan batasan auto rejection yang berlaku saat ini sesuai dengan aturan BEI yang baru adalah sebagai berikut.

1.Untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200, akan dihentikan perdagangannya jika harga saham turun 7% di bawah acuan harga atau naik lebih dari 35%.

2. Untuk saham dengan rentang harga Rp200 sampai dengan Rp5.000, akan dihentikan perdagangannya  jika harga saham turun 7% di bawah acuan harga atau naik lebih dari 25%.

3. Untuk saham di atas Rp5.000, akan dihentikan perdagangannya  jika harga saham turun 7% di bawah acuan harga atau naik lebih dari 20%.

BEI juga mengubah ketentuan auto rejection untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kali diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana) dari sebelumnya ditetapkan sebesar dua kali dari persentase batasan auto rejection sebagaimana disebutkan sebelumnya, menjadi satu kali dari persentase batasan Auto Rejection.

Terakhir, BEI mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan, sehingga tidak terdapat saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan.

Sponsored

Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak Jumat (13/3) sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Aturan tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 12 Maret 2020 perihal Perintah Perubahan Auto Rejection dan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan (Pre-Opening) Kepada PT Bursa Efek Indonesia, Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection dan Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia tentang Saham yang Keluar dari Daftar Saham yang Diperdagangkan pada Sesi Pra-pembukaan.

Selain itu, kebijakan tersebut dibuat dengan memperhatikan kondisi perkembangan pasar modal global, maupun pasar modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan, antara lain dipengaruhi penetapan coronavirus (Covid-19) sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO).

Berita Lainnya
×
tekid