BEI minta revisi UU Pasar Modal dipercepat

Undang-Undang Pasar Modal yang ada berlaku sejak 1995.

Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta revisi Undang-Undang Pasar Modal 8/1995 dipercepat pembahasannya. / Antara Foto

Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta revisi Undang-Undang Pasar Modal 8/1995 dipercepat pembahasannya. UU tersebut saat ini memang tengah dibahas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masuk sebagai salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019.

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan banyak hal yang harus direvisi dari UU Pasar Modal yang telah ada. "Karena yang terakhir Undang-undang Pasar Modal tahun 1995. Artinya sudah 24 tahun yang lalu dan belum pernah direvisi," kata Inarno di BEI, Senin (8/7).

Inarno mencontohkan pihaknya ingin memasukkan Over the Counter (OTC) atau pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang terjadi di luar bursa efek seperti perdagangan obligasi yang dilakukan perbankan.

"Sehingga partisipan di perluas tidak hanya anggota bursa, tapi juga mungkin perbankan yang bisa menjadi partisipan kita," kata Inarno.

Inarno melanjutkan, BEI telah menyiapkan pasar perdagangan alternatif (PPA) sehingga nantinya transaksi obligasi bisa dilakukan melalui pasar tersebut.